Menyedekahkannya Atas Nama Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang meninggal dunia di sebuah rumah sakit dengan meninggalkan sejumlah uang namun tidak diambil oleh para ahli warisnya. lalu petugas penitipan barang di rumah sakit tersebut menyedekahkannya atas nama orang yang meninggal dunia tersebut

Jika Anda tidak tahu orang yang berhak terhadap uang tersebut, maka Anda boleh menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya datang dan memintanya, maka hendaknya Anda memberitahunya tentang apa yang Anda lakukan terhadap uang tersebut. Apabila dia merelakannya maka Anda terbebas dari tanggung jawab. Namun jika dia tidak merelakannya maka Anda harus menyerahkan uang sebesar yang […]
Seseorang Meninggal Dunia Di Sebuah Rumah Sakit Dengan Meninggalkan Sejumlah Uang Namun Tidak Diambil Oleh Para Ahli Warisnya. Lalu Petugas Penitipan Barang Di Rumah Sakit Tersebut Menyedekahkannya Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Tersebut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#menyedekahkannya-atas-nama-orang-lain
Seseorang Meninggal Dunia Di Sebuah Rumah Sakit Dengan Meninggalkan Sejumlah Uang Namun Tidak Diambil Oleh Para Ahli Warisnya. Lalu Petugas Penitipan Barang Di Rumah Sakit Tersebut Menyedekahkannya Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Tersebut
Selengkapnya

Tag Terkait

menyedekahkannya-atas-nama-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari