Setelah mempelajari pertanyaan dan mengkaji fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka Komite Tetap memandang tidak ada halangan untuk menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi yang nilainya dilebihkan salah satunya, dikarenakan bahan keduanya berbeda. Namun dengan syarat diserahterimakan di tempat transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]