Menjual Tanpa Menyebutkan Cacat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual mobil di garasi tanpa mengidentifikasi cacat/kerusakan

Seorang penjual wajib menjelaskan cacat dan kerusakan suatu barang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari majelis akad). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan […]
Menjual Mobil Di Garasi Tanpa Mengidentifikasi Cacat/Kerusakan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#cacat-atau-kerusakan
Menjual Mobil Di Garasi Tanpa Mengidentifikasi Cacat/Kerusakan
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-tanpa-menyebutkan-cacat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari