Menjual Suku Cadang Tidak Ada Pemiliknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual suku cadang yang ditinggal oleh para pemiliknya untuk mendapatkan upah dari memperbaikinya

Apabila suami Anda tidak dapat mengantarkan suku cadang tersebut kepada para pemiliknya, juga tidak dapat mengetahui ahli waris mereka, maka dia boleh menjualnya dan mengambil upah memperbaikinya dari sebagian hasil penjualannya. Kemudian menyedekahkan sisanya atas nama para pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Suku Cadang Yang Ditinggal Oleh Para Pemiliknya Untuk Mendapatkan Upah Dari Memperbaikinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#menjual-suku-cadang-tidak-ada-pemiliknya
Menjual Suku Cadang Yang Ditinggal Oleh Para Pemiliknya Untuk Mendapatkan Upah Dari Memperbaikinya
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-suku-cadang-tidak-ada-pemiliknya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari