Apabila suami Anda tidak dapat mengantarkan suku cadang tersebut kepada para pemiliknya, juga tidak dapat mengetahui ahli waris mereka, maka dia boleh menjualnya dan mengambil upah memperbaikinya dari sebagian hasil penjualannya. Kemudian menyedekahkan sisanya atas nama para pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.