Menjamak Salat Karena Pekerjaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat saat tidak bepergian karena pekerjaan berat

Tidak boleh menjamak dua shalat jika tidak sedang bepergian, dengan tujuan di atas. Orang yang telah memperingatkan mereka namun tidak direspon tidak boleh ikut menjamak bersama mereka. Dia wajib mengerjakan shalat yang kedua (Isya) sesuai waktunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#menjamak-salat-karena-pekerjaan
Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat
Selengkapnya

Tag Terkait

menjamak-salat-karena-pekerjaan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari