Apabila kerusakannya masih mungkin diperbaiki dan masjid akan dibuka kembali sebagai tempat shalat, maka perabot dan kitab-kitab di dalamnya harus disimpan dengan baik. Jika proses renovasinya telah selesai, barang-barang itu harus diletakkan kembali di dalamnya karena memang statusnya wakaf khusus untuk masjid tersebut. Namun jika kemungkinan besar masjid tersebut tidak dapat direnovasi dan tidak lagi […]