Meninggalkan Salat Tanpa Uzur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur

Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap sebagai orang kafir. Tetapi ia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban, yaitu shalat berjamaah di masjid. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ […]
Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Uzur
3 tahun yang lalu
baca 5 menit
#puasa#shalat
Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Uzur
Selengkapnya

Tag Terkait

meninggalkan-salat-tanpa-uzur
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari