Pertanyaan: Apabila meninggalkan rukun shalat sengaja atau tidak sengaja, apakah shalatnya batal sehingga diulang? Atau bisa diganti dengan sujud sahwi? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila seorang yang shalat meninggalkan salah satu rukun shalat, rinciannya adalah sebagai berikut. Jika yang ditinggalkan tersebut adalah takbiratul ihram, tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sah), […]