Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengumumkan orang hilang di masjid

Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#masjid
Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum transaksi jual beli di masjid

Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah […]
Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#jual-beli
Hukum Transaksi Jual Beli di Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

mengumumkan-barang-hilang-di-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari