Mengubah Tempat Maksiat Menjadi Masjid

Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

mengubah tempat maksiat jadi masjid

TANYA : Apakah boleh membeli tempat penjualan khamr dan diskotik lalu direnovasi menjadi masjid? JAWAB : Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya. Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fatwa-fatwa#kemaksiatan
Selengkapnya

Tag Terkait

mengubah-tempat-maksiat-menjadi-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari