Menghadiahkan Pahala Kurban Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh menghadiahkan pahala kurban wasiat untuk suami dan kedua orang tuanya (mertua) sekaligus

Wanita itu boleh menghadiahkan pahala kurban dan ibadah lain untuk suami dan kedua orang tuanya dengan dana yang diambil dari penjualan rumah, sekalipun keluarga sang suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat menganjurkan untuk memberi maaf kepada siapa pun. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى “Dan pemaafan kamu […]
Boleh Menghadiahkan Pahala Kurban Wasiat Untuk Suami Dan Kedua Orang Tuanya (Mertua) Sekaligus
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#menghadiahkan-pahala-kurban-wasiat
Boleh Menghadiahkan Pahala Kurban Wasiat Untuk Suami Dan Kedua Orang Tuanya (Mertua) Sekaligus
Selengkapnya

Tag Terkait

menghadiahkan-pahala-kurban-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari