Mengembalikan Gandum Dengan Berat Yang Sama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam sejumlah biji gandum untuk ditanam lalu mengembalikannya dengan berat yang sama

Jika persoalannya memang seperti yang telah dipaparkan dan statusnya sebagai pinjaman, maka kegiatan seperti ini tidak terlarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Meminjam Sejumlah Biji Gandum Untuk Ditanam Lalu Mengembalikannya Dengan Berat Yang Sama
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#meminjam-biji-gandum
Meminjam Sejumlah Biji Gandum Untuk Ditanam Lalu Mengembalikannya Dengan Berat Yang Sama
Selengkapnya

Tag Terkait

mengembalikan-gandum-dengan-berat-yang-sama
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari