Mengambil Upah Surat Izin Usaha

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil upah atas penyewaan surat izin usaha

Tidak boleh mengambil upah atas penggunaan izin usaha seseorang yang memanfaatkannya melalui akad sewa, karena ada peraturan negara yang melarangnya. Negara melarang hal itu atas pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengambil Upah Atas Penyewaan Surat Izin Usaha
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#mengambil-upah-surat-izin-usaha
Mengambil Upah Atas Penyewaan Surat Izin Usaha
Selengkapnya

Tag Terkait

mengambil-upah-surat-izin-usaha
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari