Mengakhirkan Sholat Dengan Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

konsekuensi mengakhirkan waktu shalat atau meninggalkannya secara sengaja

Jika wanita itu berbuat demikian, maka dia telah murtad. Dia telah merusak buah hatinya dari suaminya. Dia harus diminta untuk bertobat. Sekiranya dia bertobat dan konsisten, maka Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan itu, maka permasalahan ini harus diajukan kepada pengadilan syariat agar memisahkan antara perempuan itu dengan suaminya, supaya dia menjalani hukuman syar’i berupa […]
Konsekuensi Mengakhirkan Waktu Shalat atau Meninggalkannya Secara Sengaja
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#mengakhirkan-sholat-dengan-sengaja
Konsekuensi Mengakhirkan Waktu Shalat atau Meninggalkannya Secara Sengaja
Selengkapnya

Tag Terkait

mengakhirkan-sholat-dengan-sengaja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari