Mencari Penghasilan Tanah Tanpa Ijin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencari penghasilan dengan memanfaatkan tanah tanpa seizin pemiliknya

Dia atau siapa pun tidak boleh memanfaatkan tanah itu tanpa seizin pihak yang memiliki kewenangan terhadapnya. Hasil yang dia dapatkan dari penyewaan tanah tersebut tidak halal. Dia harus menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut, jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya untuk hal-hal yang baik, kemudian bertobat dan memohon […]
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#memakai-tanah-tanpa-izin
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

mencari-penghasilan-tanah-tanpa-ijin
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari