Memutus Salat Saat Terjadi Kebakaran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memutus shalat karena kejadian gawat darurat

Jika laporan dari penanggung jawab devisi penerima berita bencana itu berupa kejadian gawat darurat, maka tidak masalah memutus shalat karena alasan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memutus Shalat Karena Kejadian Gawat Darurat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#memutus-salat-saat-terjadi-kebakaran
Memutus Shalat Karena Kejadian Gawat Darurat
Selengkapnya

Tag Terkait

memutus-salat-saat-terjadi-kebakaran
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari