Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan tentang uang yang telah dikembalikan dan Anda tambahkan dengan niat yang baik maka tidak ada dosa bagimu namun jika Anda meminjam dari yang lain maka itu lebih hati-hati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.