Meminjam Harta Wakaf Untuk Kebutuhan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam dari harta wakaf

Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan tentang uang yang telah dikembalikan dan Anda tambahkan dengan niat yang baik maka tidak ada dosa bagimu namun jika Anda meminjam dari yang lain maka itu lebih hati-hati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Meminjam Dari Harta Wakaf
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-meminjam-harta-wakaf
Meminjam Dari Harta Wakaf
Selengkapnya

Tag Terkait

meminjam-harta-wakaf-untuk-kebutuhan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari