Itu bukan merupaka alasan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara riba. Dia harus mencari cara lain yang dibolehkan, atau pindah ke negeri Islam jika memungkinkan baginya, untuk saling tolong-menolong dengan kaum Muslimin dalam kebaikan dan ketakwaan, menjaga agamanya dari fitnah, dan mendapatkan harta dan ilmu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala telah berfirma, وَمَنْ يَتَّقِ […]