Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa memindahkan masjid yang lama ke lokasi masjid yang baru karena terdapat kepentingan umum dalam pemindahan wakaf tersebut. Hal ini mengingat masjid yang lama sangat kecil, hampir roboh -sebagaimana disebutkan- serta nyaris tidak berfungsi karena terletak […]