Memberikan Ganti Rugi Kepada Anak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah harus mengganti tanah milik anaknya yang telah dia wakafkan

Anda boleh mewakafkan tanah milik anak Anda kepada Kementerian Wakaf. Namun, Anda harus memberikan ganti rugi kepada anak Anda baik berupa tanah atau uang dengan nilai yang setara. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan pilih kasih terhadap saudara-saudara yang lain karena pemberian itu merupakan kompensasi atas tanah yang Anda wakafkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]
Seorang Ayah Harus Mengganti Tanah Milik Anaknya Yang Telah Dia Wakafkan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#memberikan-ganti-rugi-kepada-anak
Seorang Ayah Harus Mengganti Tanah Milik Anaknya Yang Telah Dia Wakafkan
Selengkapnya

Tag Terkait

memberikan-ganti-rugi-kepada-anak
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari