Memberi Gaji Anak Yang Tinggal Bersama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah harus memberi upah kepada anak yang bekerja untuknya meskipun tinggal bersama

Apabila kenyataannya demikian dan pekerjaannya dianggap layak untuk mendapatkan imbalan yang dijanjikan, maka pemberian onta itu diperbolehkan sebagai ganti jerih payahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Ayah Harus Memberi Upah Kepada Anak Yang Bekerja Untuknya Meskipun Tinggal Bersama
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#memberi-gaji-anak-yang-tinggal-bersama
Seorang Ayah Harus Memberi Upah Kepada Anak Yang Bekerja Untuknya Meskipun Tinggal Bersama
Selengkapnya

Tag Terkait

memberi-gaji-anak-yang-tinggal-bersama
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari