Membeli Emas Secara Hutang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli emas tetapi tidak memiliki uang cukup sehingga meminjam uang untuk melunasinya

Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#membeli-emas-secara-hutang
Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya
Selengkapnya

Tag Terkait

membeli-emas-secara-hutang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari