Membeli Barang Dari Pihak Ketiga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli kembali barang yang telah dia hibahkan dari pihak ketiga, bukan dari orang yang dia beri

Diperbolehkan membeli kembali hibah dalam kasus yang Anda jelaskan. Sebab, penghibah tidak membelinya langsung dari orang yang dia beri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-membeli-kembali-barang-yang-di-hibahkan
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri
Selengkapnya

Tag Terkait

membeli-barang-dari-pihak-ketiga
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari