Membayar Biaya Kepada Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank sebagai titipan dengan membayar biaya kepada bank karena telah menjaganya

Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#membayar-biaya-kepada-bank
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-biaya-kepada-bank
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari