Jika realitasnya demikian, maka istri Anda tidak dilarang untuk mengonsumsi obat pencegah kehamilan. Akan tetapi, jika ada alternatif untuk mencegah kehamilan selain dari mengangkat rahim atau membalikkannya, tentu akan lebih baik. Karena alangkah baik jika Anda mengutamakan cara yang paling mudah terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.