Membagi Rata Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang telah menikahkan dan membangunkan rumah untuk sebagian anaknya, kemudian mewasiatkan hal serupa untuk sebagian anak yang lain

Jika wasiat tersebut telah menjadi hak ahli waris, maka itu tidak masalah, dan sebaiknya penerima wasiat menerimanya. Jika belum, maka diserahkan ke Pengadilan Agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seseorang Telah Menikahkan Dan Membangunkan Rumah Untuk Sebagian Anaknya, Kemudian Mewasiatkan Hal Serupa Untuk Sebagian Anak Yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#membagi-rata-wasiat
Seseorang Telah Menikahkan Dan Membangunkan Rumah Untuk Sebagian Anaknya, Kemudian Mewasiatkan Hal Serupa Untuk Sebagian Anak Yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

membagi-rata-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari