Memanfaatkan Kelebihan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa penghasilan rumah setelah wasiat kurban dilaksanakan

Jika salah seorang di antara mereka -Muhammad dan saudara-saudaranya- membutuhkan rumah itu, maka dia dapat menempatinya. Namun, jika mereka sudah tidak membutuhkan rumah itu lagi, maka mereka harus (menggunakan hasil sewa rumah itu untuk) menyembelih kurban. Jika masih ada sisa, uang itu dapat digunakan untuk merenovasi rumah kemudian sisanya lagi dapat diinfakkan untuk kebaikan sesuai […]
Sisa Penghasilan Rumah Setelah Wasiat Kurban Dilaksanakan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#memanfaatkan-kelebihan-wasiat
Sisa Penghasilan Rumah Setelah Wasiat Kurban Dilaksanakan
Selengkapnya

Tag Terkait

memanfaatkan-kelebihan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari