Memakai Harta Sisa Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa hasil sewa rumah setelah penyembelihan hewan kurban

Setelah mempelajari isi pertanyaan dan lampiran surat wasiat, maka Komite Tetap mengeluarkan fatwa bahwa yang harus dilakukan adalah apa yang disebutkan pewasiat dalam wasiatnya. Sisa uang dari hasil penyewaan rumah disisihkan sebagian untuk memperbaiki rumah jika membutuhkan untuk perbaikan. Sisanya disedekahkan untuk hal-hal kebaikan sesuai pandangan penanggung jawab wasiat. Jika pemberi wasiat memiliki keluarga yang […]
Sisa Hasil Sewa Rumah Setelah Penyembelihan Hewan Kurban
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#memakai-harta-sisa-wasiat
Sisa Hasil Sewa Rumah Setelah Penyembelihan Hewan Kurban
Selengkapnya

Tag Terkait

memakai-harta-sisa-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari