Melunasi Sisa Pembayaran Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar sisa harga barang kepada penjual setelah tidak mengakuinya

Anda harus mengirimkan uang tersebut kepadanya (pemilik) walaupun dengan mentransfernya melalui bank setelah Anda meminta alamatnya dari saudaranya, pemilik toko emas, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membayar Sisa Harga Barang Kepada Penjual Setelah Tidak Mengakuinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#melunasi-sisa-pembayaran-barang
Membayar Sisa Harga Barang Kepada Penjual Setelah Tidak Mengakuinya
Selengkapnya

Tag Terkait

melunasi-sisa-pembayaran-barang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari