Melunasi Hutang Yang Sudah Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terbebas dari tanggung jawab dengan menyerahkan harta kepada pemiliknya

Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara yang tidak dia ketahui bahwa itu adalah dari Anda. Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab tersebut kecuali dengan cara itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#melunasi-hutang-yang-sudah-lama
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

melunasi-hutang-yang-sudah-lama
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari