Jika Anda yakin bahwa orang yang menjadi imam itu meminta tolong kepada kuburan atau bernazar untuk mereka, maka Anda tidak boleh shalat sebagai makmumnya karena dia musyrik. Orang musyrik tidak sah menjadi imam dan shalatnya juga tidak sah. Karena itu, seorang Muslim tidak diperkenankan menjadi makmum baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَلَوْ أَشْرَكُوا […]