Melaksanakan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyumbangkan sisa hasil penyewaan rumah setelah melaksanakan isi wasiat

Apabila faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka belanjakanlah kelebihan uang pendapatan rumah itu dalam kebaikan setelah melaksanakan wasiat yang sudah ditetapkan dan janganlah Anda menahan uang tersebut sebagai pelaksanaan wasiat kakekmu dan memenuhi permintaannya untuk disalurkan pada amal kebaikan yang telah disebutkannya. Yang termasuk amal-amal kebaikan itu adalah: bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin dan […]
Menyumbangkan Sisa Hasil Penyewaan Rumah Setelah Melaksanakan Isi Wasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#melaksanakan-wasiat
Menyumbangkan Sisa Hasil Penyewaan Rumah Setelah Melaksanakan Isi Wasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

melaksanakan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari