Masjid Di Asuransikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah masjid boleh diasuransikan?

Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf lainnya. Sebab, asuransi bersifat tidak jelas, mengandung unsur penipuan, adu nasib, riba, dan hal-hal yang dilarang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah Masjid Boleh Diasuransikan?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengasuransikan-masjid
Apakah Masjid Boleh Diasuransikan?
Selengkapnya

Tag Terkait

masjid-di-asuransikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari