Makmum Tidak Membaca Tasyahud

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum tidak membaca tasyahud

Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun, maka ia wajib untuk mengqadha shalatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.
Makmum Tidak Membaca Tasyahud
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#makmum-tidak-membaca-tasyahud
Makmum Tidak Membaca Tasyahud
Selengkapnya

Tag Terkait

makmum-tidak-membaca-tasyahud
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari