Hadis ini menjelaskan tentang tingkatan-tingkatan mengubah kemungkaran. Mengubah kemungkaran ada tiga tingkatan. Mengubah dengan tangan bagi yang mampu, seperti pemerintah, dan seorang suami terhadap anak dan istrinya. Jika seorang mukalaf tidak mampu mengubah dengan tangan, maka hendaknya dia mengubahnya dengan lisan, seperti ulama. Jika dia tidak bisa mengubahnya dengan lisan, maka hendaknya mengubahnya dengan hati. […]