Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta ’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]