Khiyar Jual Beli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukumnya mencegat dan membeli barang di tengah jalan dari para pedagang, sebelum mereka memasuki lokasi pasar?

Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya : ولا تلقوا السلع حتى يهبط بها السوق “Janganlah kalian mencegat barang […]
Apa Hukumnya Mencegat Dan Membeli Barang Di Tengah Jalan Dari Para Pedagang, Sebelum Mereka Memasuki Lokasi Pasar?
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#khiyar-jual-beli
Apa Hukumnya Mencegat Dan Membeli Barang Di Tengah Jalan Dari Para Pedagang, Sebelum Mereka Memasuki Lokasi Pasar?
Selengkapnya

Tag Terkait

khiyar-jual-beli
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari