Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya : ولا تلقوا السلع حتى يهبط بها السوق “Janganlah kalian mencegat barang […]