Pertanyaan: Apakah saya masih berhak menerima nafkah, sementara saya dan suami sudah lima tahun berpisah, tetapi belum bercerai di pengadilan agama? Apakah ada hukum bagi seseorang yang melupakan anak kandungnya? Terima kasih. Jawab: Nafkah untuk anak dan istri merupakan kewajiban seorang suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ […]