Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen yang disertakan, Komite menjawab sebagaimana berikut: Karena di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa wakaf tidak ikut menanggung kerugian yang terjadi pada benda milik Abdullah bin Sa’ud al-Hadzani sebagai penyewa, namun dialah yang menanggungnya, dan bahwasanya jika dia tidak mau menyerahkan uang sewa kepada pihak yang menjadi wakil pengurusan keperluan orang-orang […]