Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya. Yang harus ia lakukan ialah menghindari tempat yang bernajis tersebut jika ingin melakukan sujud. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.