Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan yang sebenarnya. Boleh atau tidaknya tergantung izin dari mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.