Isi Wasiat Untuk Melunasi Hak Orang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika dalam wasiat seseorang mengandung kewajiban melunasi hak kepada orang lain, maka itu tidak terhitung sepertiga hartanya

Sebagaimana telah disebutkan oleh Wadha binti Hazam bahwa rumah yang diwasiatkan untuk Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dibayar dengan harga beberapa dirham yang mereka bayar ke Wadha, lalu Wadha berwasiat dengan sepertiga harga tadi dan menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari yang sepertiga itu, maka wasiat yang sepertiga itu sah, dan perwakilan Sarah atas yang […]
Jika Dalam Wasiat Seseorang Mengandung Kewajiban Melunasi Hak Kepada Orang Lain, Maka Itu Tidak Terhitung Sepertiga Hartanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#isi-wasiat-untuk-melunasi-hak-orang
Jika Dalam Wasiat Seseorang Mengandung Kewajiban Melunasi Hak Kepada Orang Lain, Maka Itu Tidak Terhitung Sepertiga Hartanya
Selengkapnya

Tag Terkait

isi-wasiat-untuk-melunasi-hak-orang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari