Infaq

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menginfakkan sisa uang pembangunan masjid untuk pembangunan masjid lain

Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#infaq
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

infaq
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari