Hutang Wajib Dikembalikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberian uang dari istri: utang wajib dikembalikan dan hibah tidak perlu dikembalikan

Jika uang itu diberikan oleh istri Anda sebagai bantuan, maka Anda tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika dia memberi uang tersebut sebagai pinjaman, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya. Sebab, itu adalah utang Anda kepadanya dan haknya berpindah kepada ahli waris setelah dia wafat. Apabila Anda masih ragu antara pinjaman atau bukan, […]
Pemberian Uang dari Istri: Utang Wajib Dikembalikan Dan Hibah Tidak Perlu Dikembalikan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hibah-tidak-perlu-di-kembalikan
Pemberian Uang dari Istri: Utang Wajib Dikembalikan Dan Hibah Tidak Perlu Dikembalikan
Selengkapnya

Tag Terkait

hutang-wajib-dikembalikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari