Ada silang pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (1/174 terbitan Darul ‘Alam al-Kutub) setelah menukilkan pendapat yang mengatakan wudhunya tidak sah, “Ada kemungkinan dia tidak diharuskan menghilangkan kotoran yang menutup itu. Sebab, biasanya memang ada kotoran yang menutup di bawah kuku. Maka dari itu, seandainya bagian yang tertutup […]