Jika memang realitanya seperti yang disebutkan, maka wasiat paman Anda itu sah diberikan kepada Anda dan saudara kandung Anda, sebab Anda dan saudara kandung Anda tidak termasuk ahli waris paman Anda itu karena terhalang oleh saudara kandungnya sendiri, yaitu ayah Anda yang masih hidup saat paman Anda itu meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]