Hukum Wasiat Untuk Cucu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat untuk cucu

Tidak ada larangan melaksanakan wasiat jika anak penerima wasiat tersebut telah layak menikah sebelum bapaknya meninggal, dan dapat dijadikan modal dan menjaga nilai keadilan antar saudara yang belum atau telah menikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Wasiat Untuk Cucu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#cucu-menerima-wasiat
Wasiat Untuk Cucu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wasiat-untuk-cucu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari