Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan, maka tanah tersebut boleh diwakafkan untuk putra dan putri Anda yang meninggal dan keuntungannya setelah dibangun boleh digunakan dalam amal-amal kebaikan, seperti ibadah haji, kurban, dan sedekah, dan menjadikan pahala amal tersebut bagi mereka berdua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.