Hukum Wakaf Di Sumbanghkan Untuk Hal Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika telah ditetapkan untuk hal tertentu, maka wakaf tidak boleh disumbangkan untuk proyek lain

Wakaf pada hal-hal yang sudah ditentukan (orang, objek, jenis, dan lain-lain) seperti wakaf ini tidak diboleh disumbangkan oleh pelaksana dan pengawas wakaf kepada Institut atau pihak lainnya atau diwakafkan kepada sesuatu yang tidak ditetapkan oleh pewakaf karena ada kewajiban melaksanakan wakaf sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwakaf. Tempat merujuk tentang pemindahan wakaf […]
Jika Telah Ditetapkan Untuk Hal Tertentu, Maka Wakaf Tidak Boleh Disumbangkan Untuk Proyek Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-wakaf-di-sumbanghkan-untuk-hal-lain
Jika Telah Ditetapkan Untuk Hal Tertentu, Maka Wakaf Tidak Boleh Disumbangkan Untuk Proyek Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wakaf-di-sumbanghkan-untuk-hal-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari