Hukum Tukar Menukar Uang Secara Tunai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tukar menukar uang secara tunai

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari Jumat maka tidak boleh melakukan transaksi seperti ini karena mengandung unsur riba nasi’ah.
Tukar Menukar Uang Secara Tunai
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-tukar-menukar-uang-secara-tunai
Tukar Menukar Uang Secara Tunai
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-tukar-menukar-uang-secara-tunai
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari